Beranda | Artikel
Fatwa Ulama: Berdoa Secara Berjamaah Setelah Shalat
Minggu, 5 Oktober 2014

 Fatwa Syaikh Shalih Al Fauzan

Soal:

Saya menyaksikan sebagian orang yang shalat, setelah selesai shalat mereka berdoa kepada Allah dengan berjamaah. Ini dilakukan setiap selesai shalat. Apakah ini dibolehkan? Mohon berikan jawaban kepada kami, semoga anda dibalas dengan pahala.

Jawab:

Berdoa setelah shalat tidak mengapa. Namun hendaknya setiap Muslim berdoa masing-masing. Baik ia berdoa untuk dirinya sendiri, untuk saudaranya sesama Muslim, berdoa untuk kebaikan agamanya atau kebaikan dunianya, namun dilakukan sendiri-sendiri. Tidak dengan berjamaah.

Adapun berdoa berjamaah setelah shalat, ini adalah bid’ah. Karena perbuatan ini tidak pernah diriwayatkan bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam juga tidak pernah diriwayatkan dari generasi terbaik umat ini (yaitu sahabat Nabi, tabi’in, tabi’ut tabi’in) bahwa mereka berdoa berjamaah dengan cara imam mengangkat tangannya lalu diikuti para makmum mengangkat tangannya kemudian mereka berdoa berjamaah bersama imam. Ini adalah bid’ah.

Adapun setiap orang berdoa masing-masing tanpa mengangkat suara, dan tidak membuat berisik, maka ini tidak mengapa. Baik setelah shalat fardhu ataupun setelah shalat sunnah.

 

Sumber: Majmu’ Fatawa Syaikh Shalih Al Fauzan, 2/680, Asy Syamilah

Penerjemah: Yulian Purnama

Artikel Muslim.Or.Id

🔍 Dalil Tentang Wanita, Hadits Tentang Pengertian Iman, Al Quran Tentang Bumi, Arti Kata Salaf


Artikel asli: https://muslim.or.id/22807-fatwa-ulama-berdoa-secara-berjamaah-setelah-shalat.html